Viral di media sosial produk kosmetik overclaim atau kandungan tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan. Biasanya pada skincare overclaim, produk perawatan kulit tersebut melebih-lebihkan klaim atau keunggulan mereka.
Misalnya, produk skincare tertentu menjual serum niacinamide dengan kadar 10 persen, namun hasil uji laboratorium menunjukkan persentasenya hanya 3 persen.
Berkaitan dengan hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) memberi peringatan keras pada produsen yang menjual skincare tidak sesuai dengan klaimnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau industri melakukan pelanggaran, ini juga kita lakukan tindakan sesuai ketentuan. Apakah peringatan, apakah penghentian sementara kegiatan, atau penarikan produk, atau bahkan pemusnahan dan pembatalan izin edar," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Mohamad Kashuri saat ditemui di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Menurut Kashuri, kemunculan produk skincare yang overclaim biasanya berkaitan dengan penjualan. Produsen ingin produk skincare yang mereka buat bisa diterima oleh masyarakat secara luas.
Akhirnya, terkadang mereka melakukan iklan promosi yang berlebihan, bahkan cenderung tidak realistis. Berkaitan dengan skincare overclaim, Kashuri juga menekankan bahwa ke depan BPOM akan lebih memperketat pengawasan pendistribusian produk skincare lokal di Indonesia.
"Kalau masyarakat menemukan di sekitarnya ada aktivitas berkaitan dengan obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, ini juga bisa melaporkan. Banyak channel pelaporan dari Halo BPOM 1500533, bisa juga melalui aplikasi," ungkap Kashuri.
Next: Perhatikan juga skincare etiket biru abal-abal
Selain memerangi kosmetik overclaim, masyarakat juga harus mewaspadai produk kecantikan abal-abal yang berpotensi membahayakan kesehatan.
BPOM baru-baru ini memberikan sanksi penutupan sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik 'mafia skincare' etiket biru. Pihaknya telah melakukan investigasi untuk memastikan kemungkinan pelanggaran yang dilakukan perusahaan terkait.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun dengan denda terbanyak 5 miliar rupiah.
"Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, ditemukan pelanggaran berulang yang bersifat sistemik sehingga menimbulkan risiko penurunan mutu yang mempengaruhi keamanan produk," ungkap BPOM dalam keterangan tertulis.
Penggunaan skicare beretiket biru yang dijual bebas banyak mengandung bahan-bahan pemicu masalah kulit karena dosisnya tidak tepat. Skincare etiket biru ilegal mengandung hidrokuinon yang digunakan tidak dengan pengawasan dokter bisa menyebabkan masalah kesehatan yang fatal.
Simak Video "Video: Hati-hati! Overclaim Kosmetik Bisa Kena 12 Tahun Penjara"
[Gambas:Video 20detik]
(kna/kna)











































