Grup WA Peserta PPDS Kini Wajib Terdaftar, Kemenkes Ungkap Alasannya

Grup WA Peserta PPDS Kini Wajib Terdaftar, Kemenkes Ungkap Alasannya

Averus Kautsar - detikHealth
Senin, 28 Okt 2024 14:00 WIB
Grup WA Peserta PPDS Kini Wajib Terdaftar, Kemenkes Ungkap Alasannya
Ilustrasi (Foto: Dok. Shutterstock)
Jakarta -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI belum lama ini mengeluarkan edaran baru terkait aturan pembuatan grup komunikasi Whatsapp untuk peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, mengatakan keberadaan grup WA ini sebenarnya baik untuk komunikasi antara senior dan junior, namun seringkali disalahgunakan.

Beberapa di antaranya seperti perundungan verbal, pemberian instruksi di luar kebutuhan pendidikan, hingga pemberian hukuman-hukuman yang tidak masuk akal. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, menurut Azhar grup WA yang digunakan peserta PPDS harus dikontrol.

"Kita lihat salah satu penyebabnya adalah karena di grup-grup jarkom itu tidak ada pembinaan baik dari pihak rumah sakit, maupun dari pihak FK (fakultas kedokteran)," ucap Azhar ketika ditemui awak media di Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, kalau dalam grup itu ada taruhlah ada kepala prodinya, ada KSM-nya (kelompok staf medis), tentunya mereka kan dalam tanda kutip akan lebih sopan dalam menegur juniornya," sambungnya.

Azhar mengatakan apabila bullying terjadi, maka kepala prodi dan KSM yang ada di dalam grup bisa menjadi pihak yang bertanggung jawab. Grup chat WA yang liar dinilai menjadi salah satu tempat utama pelaku perundungan.

ADVERTISEMENT

Tak sedikit aksi perundungan yang dilakukan senior pada junior PPDS dilakukan melalui grup WA. Azhar mencontohkan misalnya ada junior yang diminta mengeluarkan uang puluhan juta rupiah untuk kegiatan yang tidak ada sangkut pautnya dengan pembelajaran.

"Tapi kalau itu (grup WA) liar, maka seniornya ada di situ punya niat buruk untuk melakukan bullying," tandasnya.




(avk/up)
Polemik Grup WA PPDS
6 Konten
Kemenkes RI mengeluarkan surat edaran terkait aturan pembuatan grup Whatsapp untuk peserta pendidikan dokter spesialis (PPDS). Langkah ini untuk mencegah penyalahgunaan grup Whatsapp sebagai tempat perundungan dari senior pada junior.

Berita Terkait