Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) dalam hal ini Balai Besar POM di Makassar dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menemukan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya di wilayah Sulawesi Selatan, Jumat (8/11/2024).
Ditemukan ada lima produk yang mengandung bahan berbahaya dan bahan kimia sintesis obat. Empat produk di antaranya adalah kosmetik mengandung raksa atau merkuri (inisial merek produk MH Cosmetik dan FF).
Sementara satu produk lainnya adalah obat bahan alam yang mengandung bahan kimia sintesis obat, yaitu bisacodyl (inisial merek produk RG) yang menurut ketentuan yang berlaku tidak boleh terkandung dalam produk kosmetik dan obat bahan alam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun bahan berbahaya yang terkandung dalam produk kosmetik maupun obat herbal alam bisa berdampak terhadap kesehatan. Dikutip dari laman resmi Balai Besar POM Makassar, dampak yang ditimbulkan terhadap pemakaian kosmetik mengandung merkuri (Hg) berupa:
- bintik-bintik hitam pada kulit
- alergi
- iritasi kulit
- kerusakan permanen pada susunan saraf
- kerusakan ginjal
- mengandung zat karsinogenik zat yang dapat menyebabkan kanker pada manusia.
Sementara dampak terhadap mengkonsumsi obat bahan alam yang mengandung bahan kimia sintetis seperti Bisacodyl dapat menyebabkan dampak kesehatan, seperti:
- iritasi saluran cerna
- ketidakseimbangan cairan tubuh
- Jika dikonsumsi berkepanjangan atau dengan dosis berlebih dapat mengancam nyawa.
Berdasarkan hasil Pengawasan dan Penindakan yang dilakukan ditemukan beberapa modus pelanggaran dan kejahatan di bidang kosmetik, yaitu merek produk dari kosmetik telah terdaftar/ternotifikasi di Badan POM.
Namun pelaku usaha membuat sendiri/meracik sendiri/memproduksi sendiri kembali secara ilegal yang tidak sesuai standar keamanan, manfaat, dan mutu.
Dalam Kesempatan tersebut, Kepala Badan POM RI, Prof Dr Taruna Ikrar, M Pharm, MD, Phd, memberikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi yang dilakukan oleh para pihak dalam mengungkap kasus kejahatan obat dan makanan, khususnya terkait dengan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
(suc/kna)











































