PPN 12 Persen Termasuk untuk Layanan BPJS? Ini Penjelasan Kemenkes

PPN 12 Persen Termasuk untuk Layanan BPJS? Ini Penjelasan Kemenkes

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Selasa, 24 Des 2024 10:10 WIB
PPN 12 Persen Termasuk untuk Layanan BPJS? Ini Penjelasan Kemenkes
Ilustrasi. (Foto: BPJS Kesehatan)
Jakarta -

Pemerintah menetapkan besaran pemungutan pajak negara menjadi 12 persen mulai tahun depan. Pemberlakuan PPN ditetapkan di semua sektor termasuk kesehatan, apakah termasuk layanan BPJS?

Kementerian Kesehatan RI memastikan PPN 12 persen di bidang kesehatan hanya untuk masyarakat sangat mampu.

"Artinya mereka yang menggunakan layanan kesehatan premium, seperti perawatan di kelas VIP atau VVIP," terang Kemenkes RI dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (24/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasien yang mendapatkan layanan kesehatan melalui JKN/BPJS Kesehatan tetap bebas dari PPN," tandas Kemenkes.

Pemungutan PPN 12 persen disebut Kemenkes RI bermanfaat untuk mendanai program berkaitan kesejahteraan masyarakat, salah satunya kesehatan.

ADVERTISEMENT

Adapun distribusi anggaran di kesehatan relatif besar, ketiga terbanyak setelah pendidikan dan perlindungan sosial yakni Rp 197,8 triliun.

Pajak disebut mendukung perbaikan akses dan kualitas layanan kesehatan, utamanya program prioritas yakni:

  • Percepatan penanganan stunting
  • Pengendalian penyakit
  • Pemeriksaan kesehatan gratis
  • Dukungan program JKN



(naf/kna)

Berita Terkait