Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mewanti-wanti bahaya peredaran obat setelan. Obat setelan merupakan obat dalam bentuk tablet maupun kapsul yang dikemas dalam satu plastik dan dijual bebas di lapak online atau e-commerce hingga warung-warung terdekat.
Pasalnya, obat setelan tersebut tidak terjamin secara keamanan, khasiat, dan mutunya, lantaran tidak diketahui pasti kandungannya. Obat setelan yang dijual juga pada umumnya termasuk golongan keras sehingga wajib menggunakan resep dokter.
Obat-obat semacam ini dikemas ulang dan dikeluarkan dari kemasan asli industri farmasi. Jenis obat setelan terbagi dua yakni:
Obat setelan bermerek
Obat setelan ini dikemas dalam sebuah plastik, karton, atau dalam bentuk rentengan dengan merek dan penandaan tertentu
Obat setelan tanpa merek
Dikemas dalam plastik berklip atau dalam bentuk rentengan.
Bila masyarakat menemukan obat setelan, segera melapor ke BPOM RI melalui sejumlah platform media sosial maupun HALO BPOM 1500533.
Belum lama ini, BPOM menemukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat di sebuah apotek di Cilegon, Banten. Apotek tersebut melakukan pelepasan kemasan asli obat dan membungkusnya di dalam sebuah klip plastik atau biasa disebut 'obat setelan'.
Kepala Balai Besar POM di Serang Mozaza Sirait mengatakan dugaan tindakan pidana ini terkait sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan. BBPOM Serang bersama Korwas Polda Banten, Dinas Kesehatan Cilegon, dan BAIS melakukan penindakan pada 9 Oktober 2024.
"Pada saat operasi penindakan penyidik menemukan tempat penyimpanan obat yang telah dilepaskan dari kemasan aslinya dan dikemas kembali menggunakan plastik klip sebagai obat setelan," kata Mozaza di Serang, Banten, Senin (6/1/2025).
Simak juga Video 'BPOM Minta Bantuan Kapolri Tindak Mafia Obat-Skincare Ilegal':
(naf/kna)