Presiden Prabowo Subianto merilis Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait pemangkasan anggaran. Inpres tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang mengamanatkan penghematan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,10 triliun, termasuk Kementerian Kesehatan RI.
Pemangkasan anggaran Kemenkes RI mencapai Rp 19,63 triliun dari total Rp 106,76 triliun.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan terkait efesiensi anggaran sudah dibahas oleh DPR kemarin dan disetujui sekitar Rp19,6 triliun. Menurutnya efisiensi tersebut kemungkinan berdampak terhadap vaksin dan obat-obatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, realisasi efisiensi anggaran ini, lanjutnya, akan dipantau lebih lanjut hingga Juni.
"Itu sudah kita hitung dengan DPR. Memang ada beberapa yang terkena misalnya vaksin dan obat. Tapi kembali lagi kita akan lihat realisasinya sampai bulan Juni," katanya sat ditemui di Jakarta Selasan, Kamis (6/2/2025).
"Karena vaksin dan obat itu kan ada stok juga 2 bulan. Kita menganggarkan kan untuk 12 bulan. Sebenarnya sudah kita lihat, oh sebenarnya kita bisa reduce ke 10 bulan," sambungnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa efisiensi anggaran ini tak mengurangi layanan kesehatan masyarakat. Secara keseluruhan Menkes menilai efisiensi anggaran di kementerian dan lembaga merupakan langkah yang baik, terkhusus untuk menghemat anggaran-anggaran untuk kegiatan yang tak terlalu substansial.
"Tapi yang bisa dipastikan adalah kita tidak mungkin ya, pemerintah sama lah. Ibu Menteri Keuangan juga, Pak Presiden. Kita tidak mungkin mengurangi layanan kesehatan kemasalahan, itu pasti enggak," tegasnya
(suc/kna)











































