Iklan Kosmetik Tak Boleh Menyesatkan, BPOM RI Akan Tegur Keras Jika Melanggar

Iklan Kosmetik Tak Boleh Menyesatkan, BPOM RI Akan Tegur Keras Jika Melanggar

Tim detikHealth - detikHealth
Selasa, 18 Feb 2025 08:28 WIB
Iklan Kosmetik Tak Boleh Menyesatkan, BPOM RI Akan Tegur Keras Jika Melanggar
Ilustrasi skincare. (Foto: Getty Images/imagehub88)
Jakarta -

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) Taruna Ikrar menegaskan bahwa pelaku usaha kosmetik wajib mematuhi ketentuan pencantuman informasi pada penandaan, promosi, dan iklan kosmetik yang objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan. Aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari penggunaan kosmetik yang salah, tidak tepat, dan tidak rasional.

"Penandaan, promosi, dan iklan kosmetik juga tidak menyesatkan artinya harus memberikan informasi yang jujur atau tidak berlebihan, akurat, dapat dipertanggungjawabkan, tidak boleh memanfaatkan kekhawatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan, serta tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit," kata Ikrar dalam keterangannya dikutip dari laman BPOM RI, Selasa (18/2/2025).

Pengaturan mengenai penandaan, promosi, dan iklan kosmetik ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 425 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam peraturan tersebut, penandaan, promosi, dan iklan yang diatur tidak hanya kosmetik namun juga kosmetik isi ulang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penandaan kosmetik yang dimaksud dalam peraturan ini memuat informasi dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain baik yang disertakan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan maupun yang dicetak langsung pada kemasan. Penandaan harus lengkap dengan mencantumkan semua informasi yang dipersyaratkan seperti nama kosmetik, komposisi, kemanfaatan, kegunaan, nama dan alamat pemilik notifikasi, nomor batch, nomor notifikasi, tanggal kedaluwarsa, dan informasi lainnya.

Berdasarkan data hasil pengawasan penandaan dan iklan kosmetik yang dilakukan BPOM tahun 2023-2024 lalu, persentase penandaan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) pada 2024 sebesar 9,07 persen menurun dibandingkan 2023 (10,39 persen). Namun, Hasil pengawasan iklan pada periode ini menunjukkan peningkatan persentase iklan TMK dari 21,63 persen pada 2023 menjadi 26,12 persen pada 2024.

ADVERTISEMENT


"Bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi administratif," tegas Taruna Ikrar.

Sanksi ini berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan kosmetik untuk sementara paling lama 1 tahun, penarikan kosmetik dari peredaran, serta pemusnahan produk. BPOM juga akan memerintahkan penghentian sementara kegiatan paling lama 1 tahun, pencabutan nomor notifikasi/izin edar dan/atau pengumuman kepada publik.

"Pengumuman kepada publik mengenai kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan maupun pelaku usaha yang melanggar ketentuan merupakan tugas dan kewenangan BPOM," tandas dia.




(kna/up)

Berita Terkait