Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar tengah finalisasi draft aturan review skincare. Kajian ini melibatkan saran dari kementerian dan lembaga lain, termasuk juga kemungkinan keterlibatan para influencer.
Taruna belum merinci kapan persisnya aturan tersebut rampung. Aturan ini dipastikan untuk menghindari sejumlah pelaku review skincare dengan tujuan motif tertentu, utamanya demi kepentingan pribadi.
"Sekali lagi, kita membuat aturan bukan untuk menutup mulut atau menghambat hak-hak para konsumen maupun influencer menunjukkan review yang sebenarnya," beber Taruna dalam konferensi pers Jumat (21/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi kita ingin dudukkan review yang benar, tata caranya. Kalau mau review, nanti harus ada ketentuan A, B, C, D. Ada caranya untuk melapor, ada tata caranya untuk membuka aib produk tertentu," sambung dia.
Terbitnya aturan tersebut juga untuk menindaklanjuti kegaduhan review skincare yang kerap muncul di media sosial. Mengingat, hal ini berdampak pada kebingungan masyarakat dalam memastikan produk mana yang benar-benar bisa dipercaya.
Tak jarang, kegaduhan review skincare hanya menghasilkan konflik yang tak berujung antar banyak pihak.
"Kalau tidak diatur ini menjadi huru hara, menjadi chaos, kita tahu sekarang ada beberapa yang sudah ditindak di kepolisian," pungkasnya.
(naf/up)











































