Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) turut mengawasi sarana peredaran dan penjualan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan. Sarana yang dimaksud meliputi pabrik, importir, badan usaha, pemilik notifikasi kosmetik, pemilik merek, sampai klinik-klinik kecantikan.
Dari 709 sarana yang diperiksa, terdapat 340 di antaranya yang tidak memenuhi ketentuan. Pelanggaran terbanyak ditemukan dari distributor, bahkan 40 persen dari total temuan.
"Hal ini menunjukkan pengawasan tidak hanya dilakukan di hilir, tetapi dari hulu-nya, distributor, reseller, sampai klinik kecantikan. Teman-teman dokter kecantikan juga mohon berhati-hati dalam menjual kosmetik," imbau Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers Jumat (22/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rinciannya:
- Industri: 4,71 persen
- Importir kosmetik: 2,94 persen
- Badan pemilik notifikasi: 5 persen
- Pemilik merek kosmetik: 3,53 persen
- Sarana klinik kecantikan: 25,59 persen
- Reseller: 16,24 persen
- Distributor, retail: 40 persen
(naf/up)











































