Kementerian Kesehatan RI meminta pemberhentian aktivitas program pendidikan dokter spesialis (PPDS) sebulan penuh, buntut adanya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup RSUP Hasan Sadikin Bandung.
Pemberhentian sementara diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi RSHS maupun Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran untuk menciptakan lingkungan lebih aman.
"Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin, untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Rabu (9/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kekerasan seks di RSHS adalah seorang residen anestesi yang sengaja memberikan obat bius pada korban yang hendak diambil darahnya untuk cross match atau pemeriksaan kecocokan darah antara donor dan penerima sebelum transfusi darah.
Kala itu, pelaku memanfaatkan momentum untuk melakukan aksi kejinya dengan melakukan percobaan suntikan hingga 15 kali, sampai akhirnya korban tidak sadar. Peristiwa terjadi tengah malam dan korban baru terbangun di sekitar pukul 04:00 pagi sampai akhirnya merasakan ada yang janggal. Benar saja, hasil visum menunjukkan adanya bekas sperma.
Pelaku kini telah ditahan pasal yang akan ditetapkan yakni Pasal 6 C, Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Dari kejadian tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari 2 buah infus fullset, kemudian 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.
(naf/up)











































