Gaduh Usulan 'Tukang Gigi' Praktik di Puskesmas, PDGI Angkat Bicara

Gaduh Usulan 'Tukang Gigi' Praktik di Puskesmas, PDGI Angkat Bicara

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Selasa, 15 Apr 2025 16:04 WIB
Gaduh Usulan Tukang Gigi Praktik di Puskesmas, PDGI Angkat Bicara
Ketum PDGI drg Usman. (Foto: Nafilah Sri Sagita/detikHealth)
Jakarta -

Gaduh usulan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambah kompetensi 'tukang gigi' untuk bisa ikut memberikan pelayanan di fasilitas kesehatan, utamanya puskesmas. Terlebih, saat ini sekitar hampir 30 persen puskesmas tidak memiliki dokter gigi.

Hal ini juga diusulkan Menkes saat melihat hasil pemeriksaan cek kesehatan gratis didominasi masalah gigi.

Ketua Umum Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) drg Usman Sumantri menegaskan profesi 'tukang gigi' selama ini dikenal secara tradisional, tidak melalui pendidikan. Umumnya, kualitas atau 'ilmu' tukang gigi dilakukan secara otodidak maupun turun temurun dari keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah pernyataan ini betul-betul disadari atau hanya slip tongue?" beber drg Usman dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 39 Tahun 2014, tukang gigi hanya diperbolehkan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sederhana, tanpa tindakan medis, dan dengan Izin praktik tertentu.

ADVERTISEMENT

"Mereka bukan bagian dari tenaga kesehatan resmi, tidak menempuh pendidikan kedokteran gigi, dan tidak dibekali pemahaman tentang anatomi, patologi, serta pengendalian infeksi," tegas dia.

drg Usman menekankan menjadi dokter gigi tidak sekadar bisa melakukan praktik pencabutan atau membuat gigi tiruan. Profesi dokter gigi dilalui dengan proses pendidikan panjang dan ketat, meliputi pelatihan klinis hingga ilmu medis lain.

Mereka yang melakukan praktik kedokteran gigi juga diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, untuk wajib memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik. Bila melanggar, tentu ada ancaman pidana.

"Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya merugikan pasien, tetapi juga berpotensi dipidana. PB PDGI menegaskan bahwa memperbolehkan pihak non profesional menjalankan praktik medis adalah tindakan yang melanggar hukum dan berisiko besar terhadap keselamatan masyarakat," pungkasnya.

Dikutip dari detikJateng, pernyataan Menkes sebelumnya menyoroti masalah gigi yang dialami masyarakat melalui hasil cek kesehatan gratis (CKG).

"Aku malu gigi (banyak terdeteksi). Saya baru sadar kalau di puskesmas ternyata 50 persen nggak ada dokter gigi. Makanya banyak masyarakat punya problem di gigi," ucapnya.

"Saya lagi ngomong sama kedokteran gigi. Ternyata dokter gigi ini sekolahnya mahal, sekolahnya susah. Maka kami lobi supaya lebih banyak lagi. Kalau nggak mendidik tukang gigi agak bisa ditingkatkan skill-nya," lanjut dia.




(naf/kna)

Berita Terkait