"Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro ketika dihubungi, Jumat (18/4/2025).
Setyo belum menjelaskan lebih detail terkait perkara tersebut. Konferensi pers akan dilakukan pada hari Senin (21/4). Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," kata dia.
Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI akan memberikan sanksi tegas. Apabila peserta PPDS tersebut terbukti bersalah oleh pihak kepolisian dan sudah ditetapkan tersangka, maka Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) akan dibekukan atau dinonaktifkan sementara.
"Jika sudah final keputusan pengadilan, STR dan SIP akan dicabut permanen selamanya," ucap Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI Aji Muhawarman kepada detikcom, Sabtu (19/4/2025).
Sementara itu, Universitas Indonesia juga turut menanggapi terkait peserta PPDS yang diduga melakukan pelecehan seksual. UI mengaku prihatin dan menyesalkan adanya laporan tersebut.
"Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami," kata Direktur Humas UI Prof Arie Afriansyah saat dihubungi wartawan, Jumat (18/4)
Arie mengatakan kasus ini menjadi hal yang serius dan harus segera ditindaklanjuti. "Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti," jelasnya.
Pihak UI belum bisa menanggapi secara menyeluruh karena kasus masih dalam proses penanganan. UI mengatakan bakal menjaga privasi pihak terlibat dalam kasus ini.
"Karena kasus ini masih dalam proses penanganan. Kami belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat," tuturnya.
Simak Video "Video: Langkah Tegas Kemenkes di Kasus Kekerasan Seksual RSHS Bandung"
(suc/suc)