Ramainya kasus pelecehan seksual yang dilakukan dokter kandungan di Garut memicu kekhawatiran publik. Beberapa dari mereka mendadak enggan untuk melakukan USG dengan spesialis obgyn pria.
Sebenarnya, banyak indikasi yang bisa disadari pasien bila dokter melanggar etik. Pertama, pemeriksaan dengan tindakan apapun wajib didampingi perawat maupun bidan. Hal ini berlaku di semua fasilitas kesehatan termasuk klinik dan rumah sakit.
dr Ardiansjah Dara Sjahruddin, SpOG, MKes, FICS, menyarankan masyarakat untuk berhak mempertanyakan kelanjutan tindakan bila dokter tidak didampingi perawat atau bidan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi obgyn pria bahasa saya tuh haram hukumnya periksa sendiri karena bisa kitanya yang kemasukan setan atau pasiennya yang kemasukan setan, tiba-tiba dokternya kayak kemarin nakal, atau pasiennya ngomong macam-macam, saya diginiin padahal nggak, fitnah gitu," beber pria yang akrab disapa dr Dara tersebut saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).
"Jadi artinya harus ada yang nemenin dan memang mesti ada bidan, makanya di kamar poli obgyn itu pasti isinya kalau nggak suster perawat perempuan, kan perawat ada juga laki-laki kan, tapi nggak ada d poli obgyn, nah itu salah satu caranya," lanjutnya.
Pada kebanyakan pemeriksaan kasus USG, jarang sekali dokter obgyn menggunakan dua tangan, terkecuali dalam memposisikan perut pasien. Pemeriksaan di atas pusar juga hanya sampai batas tiga hingga empat jari.
"Orang hamil perutnya di mana sih? Memposisikan perut tapi tidak sampai ke dada, kalau hamil 3, sampai 4 jari di atas pusar, dia puncak rahim, kalau dia sudah biasa USG, kita nggak pakai tangan, kalau kita dorong pakai alat," sebut dia, pasca mengisi agenda 'Siapa Takut Jadi Ibu', yang diselenggarakan Prenagen.
"Tangan kiri mah jarang pegang, dua tangan itu sangat jarang, kondisi-kondisi tertentu, ketika dia mau diposisiin, mau didorong sedikit bisa, tetapi jarang lah," tandasnya.
Masyarakat menurutnya tidak perlu khawatir lantaran banyak indikasi keanehan pada kasus pelecehan seks yang kemarin terjadi, selain nihilnya pendampingan bidan, pelaku juga melakukan USG di jam-jam tidak wajar, saat poliklinik sudah tutup.
Berdasarkan riwayat praktik, pelaku juga sebelumnya sempat dilaporkan dengan kasus yang sama.
"Jadi ini tidak bisa disamaratakan," pungkas dia.
(naf/up)











































