Ketentuan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang diperbolehkan mengambil praktik dokter umum untuk menambah finansial menuai pro kontra. Salah satunya muncul pertanyaan apakah Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin tidak jadi menggaji PPDS melalui program hospital based, seperti yang diwacanakan beberapa waktu lalu.
"Waktu awal-awal jadi Menteri ngomongnya lain, (akan digaji), sekarang begini," tutur salah satu netizen di media sosial, menyikapi usulan Menkes terbaru.
"Kenapa akhirnya opsi ini yang dipilih? Sangat sulit ya menggaji PPDS di tengah efisiensi? Apalagi kalau yang masih university based," beber yang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Aji Muhawarman menekankan ketentuan diperbolehkannya PPDS mengambil praktik dokter umum adalah pilihan alias tidak wajib. Pemerintah menurutnya juga memastikan tidak lantas menghilangkan regulasi gaji PPDS baik melalui hospital based maupun university based.
"Gaji atau insentif bagi peserta PPDS hospital based sudah dan tetap akan diberikan, walaupun ada kebijakan untuk bisa praktik sebagai dokter umum," tegas Aji saat dihubungi detikcom Jumat (25/4/2025).
Skema pemberian gaji disebut juga sudah berjalan pada PPDS university based atau berbasis universitas dalam bentuk jasa medis dengan nilai yang variatif.
Ketentuan ini berlaku sejak Maret 2025. Aji mengklaim sudah berjalan pada beberapa rumah sakit vertikal.
"Contohnya di RS Kariadi Semarang."
Aji menyebut kebijakan peserta PPDS praktik dokter umum malah bisa memberikan kepastian hukum sehingga mendapatkan hasil penghasilan yang wajar tanpa mengganggu kewajiban akademik juga klinis selama PPDS.
Terkait keluhan dan kekhawatiran terganggunya PPDS selama praktik dokter umum, Kemenkes disebut tengah mengupayakan perbaikan dan penertiban pada proses yang selama ini berjalan.
"Kemenkes akan menertibkan dan mengawasi jam kerja dan kuliah peserta PPDS di RS vertikal Kemenkes, karena dapat berdampak pada kualitas pendidikan dan kesehatan mental peserta PPDS," pungkasnya.
(naf/naf)











































