Kemenkes Mulai Berikan Insentif bagi PPDS Berbasis Universitas, Segini Besarannya

Kemenkes Mulai Berikan Insentif bagi PPDS Berbasis Universitas, Segini Besarannya

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Minggu, 04 Mei 2025 16:01 WIB
Kemenkes Mulai Berikan Insentif bagi PPDS Berbasis Universitas, Segini Besarannya
Foto ilustrasi: Getty Images/iStockphoto/Andrei Vasilev
Jakarta -

Rumah sakit pendidikan di bawah naungan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mulai merealisasikan pemberian insentif kepada peserta program pendidikan dokter spesisialis (PPDS) berbasis universitas. Dua rumah sakit yang mengawali kebijakan ini yakni RSUP Dr Kariadi Semarang dan RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta.

RSUP Dr Kariadi mulai memberikan insentif kepada PPDS senior yang berjaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sejak Maret 2025, dengan kisaran antara Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta per bulan.

"RS Kariadi berkomitmen terus untuk dapat memberikan insentif kepada seluruh peserta PPDS termasuk yang diluar jaga IGD, dan saat ini sedang dalam proses perhitungan serta penyusunan kebijakannya oleh Kemenkes agar sistem pembayaran dan besarannya tidak bervariasi antar RS Vertikal yang melaksanakan pendidikan," ujar Direktur SDM RSUP Dr Kariadi, Sri Utami, dalam keterangannya dikutip dari Sehat Negeriku, Minggu (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita memberikan insentif dalam kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per bulan, tergantung tingkat semester dan masa pengabdian.

Untuk program fellowship intervensi, insentif yang diberikan mencapai Rp 4,72 juta per bulan, sedangkan untuk non-intervensi sebesar Rp 4 juta.

ADVERTISEMENT

"RS Harapan Jantung merupakan yang pertama memberikan insentif. Sudah lama diberlakukan untuk mendukung kelancaran proses pendidikan spesialis di RS," jelas Direktur Utama RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, dr Iwan Dakota.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah merencanakan agar PPDS berbasis universitas juga memperoleh insentif, seiring dengan PPDS berbasis rumah sakit yang telah lebih dulu mendapat dukungan melalui skema beasiswa LPDP.

Selain pemberian insentif, Kementerian Kesehatan juga terus membangun lingkungan belajar dan bekerja bagi PPDS yang sehat, kondusif, serta bebas dari praktik perundungan.




(kna/kna)

Berita Terkait