Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menanggapi pernyataan bernada protes yang disampaikan oleh perwakilan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Salah satu yang disoroti adalah mengenai independensi kolegium.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Aji Muhawarman mengatakan pihaknya memahami kekhawatiran yang disampaikan oleh Guru Besar FKUI dan memandangnya sebagai bagian dari kebebaasan berekspresi. Dia menyebut pihaknya telah banyak melibatkan dokter-dokter lulusan FKUI, termasuk beberapa ketua kolegium yang juga merupakan alumni FKUI, dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan program kesehatan oleh Kemenkes.
"Kemenkes menyadari bahwa reformasi sistem kesehatan yang tengah berlangsung sejak diterbitkannya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat menimbulkan perdebatan maupun kesalahpahaman. Karena itu, Kemenkes terus membuka ruang dialog dan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak demi mewujudkan sistem kesehatan yang lebih baik," beber Aji dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (16/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kolegium, Aji mengatakan posisinya lebih independen dibandingkan sebelumnya. Sebelum UU 17/2023 tentang Kesehatan, kolegium berada di bawah organisasi profesi. Kini, kolegium menjadi alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
"Dengan demikian, kolegium tidak berada di bawah Kemenkes," beber Aji.
Lebih lanjut, proses pemilihan anggota kolegium yang ditetapkan pada Oktober 2024 disebutnya telah dilakukan secara transparan melalui pemilihan langsung oleh tenaga medis/tenaga kesehatan.
"Kemenkes tidak pernah bermaksud menimbulkan kesan negatif terhadap profesi dokter maupun tenaga kesehatan lainnya," jelas dia.
Sebelumnya, sebanyak 121 Guru Besar FKUI melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi keprihatinannya terkait sistem pendidikan kedokteran dan kesehatan di Indonesia. Salah satu hal yang paling disorot adalah hilangnya independensi kolegium.
Mereka menyebut hilangnya independensi kolegium bisa berdampak pada objektivitas penentuan standar pendidikan juga kompetensi profesi.
(kna/up)











































