Ketua IDAI Tuding Ada Biaya Rp 12,5 Juta untuk Uji Kompetensi, Ini Bantahan Kolegium

Ketua IDAI Tuding Ada Biaya Rp 12,5 Juta untuk Uji Kompetensi, Ini Bantahan Kolegium

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Senin, 26 Mei 2025 14:00 WIB
Ketua IDAI Tuding Ada Biaya Rp 12,5 Juta untuk Uji Kompetensi, Ini Bantahan Kolegium
Ilustrasi dokter. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Andrei Vasilev)
Jakarta -

Ketua Kolegium Kesehatan Anak, dr Fatima Safira Alatas buka suara soal tudingan uji kompetensi dipungut biaya hingga belasan juta rupiah dari semula gratis. Ia yang juga menjabat ketua kolegium di periode lama saat masih berada di bawah organisasi profesi, menekankan uji kompetensi tidak pernah gratis, mengingat ada kebutuhan besar yang diperlukan selama proses penyelenggaraan.

"Saat penyelenggaraan resmi baik kolegium masih di Ikatan Dokter Anak Indonesia IDAI (sebelum Oktober 2024) maupun sekarang itu tidak pernah gratis," tuturnya saat dihubungi detikcom Senin (26/5/2025).

"Karena cost unit untuk penyelenggaraannya memang sangat besar, terutama untuk biaya fee penguji, fee panitia pusat dan lokal, serta akomodasi, tiket penguji dan panitia, sewa tempat, alat, IT, dan lain-lain," terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut dalam kurang lebih 10 tahun uji kompetensi, hanya ada satu kali penyelenggaraan yang dilakukan gratis. Hal itu dilakukan saat masa peralihan dari kolegium lama ke kolegium baru berdasarkan turunan Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

dr Safira menyebut kolegium lama memilih untuk tidak ingin bekerja sama dan tetap menyelenggarakan uji kompetensi mandiri, terpisah dari ketentuan kolegium yang sah secara hukum.

ADVERTISEMENT

"Kolegium lama (IDAI) tidak mau bekerjasama dan tetap menyelenggarakannya sendiri, sehingga tidak sah. Karena kolegium lama sebenarnya tidak lagi berhak menyelenggarakan uji kompetensi sesuai ketentuan undang-undang, sehingga mereka tidak berani memungut biaya, sehingga digratiskan," tutur dia.

Uji kompetensi yang dilakukan oleh kolegium di bawah organisasi profesi juga dilakukan secara online tanpa ujian praktik, sehingga dinilai tidak sesuai standar dan dengan biaya yang relatif jauh lebih murah.

"Biaya yang biasa ditarik oleh kolegium IDAI adalah 7,5 juta/kandidat (sebelum 2013), 10 juta/kandidat (2014-2018) dan 12,5 juta/kandidat (2019-sekarang)," demikian penegasan dr Safira terkait bantahan uji kompetensi disebut gratis.

"Jadi pernyataan itu tidak benar. Menutupi kenyataan yang ada yang dilakukan lebih dari 10 tahun oleh kolegium IDAI sendiri," pungkasnya.

NEXT: Tudingan IDAI

Sebelumnya diberitakan, dokter spesialis anak sekaligus Ketua IDAI Piprim Basarah Yunarso menghadiri sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/5). Piprim memberikan kesaksian terkait permohonan uji materi UU Nomor 17/2023 tentang kesehatan.

Dalam kesaksiannya itu, Piprim menyebut ada penarikan uang Rp12,5 juta untuk uji kompetensi dokter spesialis anak oleh kolegium bentukan Menkes Budi Gunadi Sadikin dari tahun semula gratis.

Halaman 2 dari 2
(naf/up)

Berita Terkait