21 Kriteria Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

21 Kriteria Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Jumat, 06 Jun 2025 06:03 WIB
21 Kriteria Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom
Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan belum mampu menanggung pembiayaan semua penyakit. Setidaknya ada 21 kriteria penyakit dan layanan yang belum bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Sama seperti asuransi kesehatan lainnya, BPJS Kesehatan memiliki sejumlah syarat dan ketentuan terkait jenis penyakit yang bisa ditanggung maupun tidak.

Dikutip dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat (1), berikut manfaat kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit atau layanan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  2. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan mendesak.
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai yang ditanggung oleh program tersebut sesuai dengan hak kelas rawat peserta.
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  6. Perawatan untuk tujuan estetika atau kecantikan, seperti operasi plastik.
  7. Penyakit infertilitas atau mandul.
  8. Perawatan gigi, seperti memasang behel atau ortodonsi.
  9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  13. Alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa atau wabah.
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindakan pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  20. Pelayanan yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.



(kna/kna)

Berita Terkait