Alasan OJK Minta Peserta Asuransi Kesehatan Urun Bayar 10 Persen Biaya Klaim

Alasan OJK Minta Peserta Asuransi Kesehatan Urun Bayar 10 Persen Biaya Klaim

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Jumat, 13 Jun 2025 17:31 WIB
Alasan OJK Minta Peserta Asuransi Kesehatan Urun Bayar 10 Persen Biaya Klaim
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan terkait co-payment atau urun bayar sebesar 10 persen bagi peserta asuransi kesehatan. Aturan urun biaya dalam klaim asuransi kesehatan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan aturan tersebut diberlakukan sebagai salah satu upaya menekan inflasi kesehatan yang mengancam perekonomian.

"Jadi justru kenaikan premi kesehatan yang tidak terkendali itu yang menyebabkan adanya co-payment ini," kata Ogi dalam Forum Group Discussion (FGD) di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ogi memaparkan terdapat tren peningkatan inflasi medis di Indonesia yang lebih tinggi dibandingkan inflasi umum pada 2024, dengan inflasi umum tercatat 3 persen dan inflasi medis sebesar 10,1 persen yang lebih tinggi dibandingkan angka global yakni 6,5 persen.

Dalam skema co-payment, OJK menetapkan batas maksimum yang harus dibayar peserta sebesar Rp 300 ribu per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim.

ADVERTISEMENT

Aturan urun bayar ini disebut akan membuat peserta asuransi kesehatan mendorong premi yang lebih terjangkau.

"Dengan co-payment, harapannya preminya ikut turun," ujar Ogi.




(kna/kna)

Berita Terkait