Menkes Siapkan Aturan Tunjangan Rp 30 Juta, Dokter Spesialis Apa Saja yang Dapat?

Menkes Siapkan Aturan Tunjangan Rp 30 Juta, Dokter Spesialis Apa Saja yang Dapat?

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Sabtu, 14 Jun 2025 19:00 WIB
Menkes Siapkan Aturan Tunjangan Rp 30 Juta, Dokter Spesialis Apa Saja yang Dapat?
Foto: Devandra Abi Prasetya/detikHealth
Jakarta -

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin tengah memperjuangkan aturan baru terkait tunjangan bagi para dokter spesialis. Mereka, kemungkinan akan mendapatkan insentif hingga Rp 30 juta.

"Kemenkes mungkin tinggal sebentar lagi mendapatkan tunjangan khusus, tapi ini masih untuk dokter spesialis ya karena kita kan ada program KJSU (Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi)," kata Menkes saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu (14/6/2025).

"Mudah-mudahan bulan depan bisa keluar untuk tunjangan Rp 30 juta per bulan, bagi 8.000-an dokter spesialis yang kerja di daerah. Ini butuh waktu hampir 12 bulan untuk meyakinkan Menteri Keuangan dan Menpan-RB," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini merupakan apresiasi bagi para dokter spesialis di 150-an Kabupaten/Kota di daerah terpencil. Menkes juga menjelaskan dokter-dokter spesialis yang apa yang nantinya akan mendapatkan tunjangan.

"Dokter spesialisnya yang tujuh yang dasar, penyakit dalam, anak, obgyn anestesi, bedah, dan patologi klinik, dan spesialis penyakit yang jadi program utamanya kita, jantung, stroke, kanker," katanya.

ADVERTISEMENT

Tunjangan ini, lanjut Menkes akan diberikan di luar gaji pokok yang didapatkan oleh dokter tersebut.

Jika nantinya program ini sudah berjalan, Menkes Budi menambahkan tunjangan ini bisa dirasakan oleh dokter lain, salah satunya dokter gigi.

"Kalau ini nanti ini sudah jalan, kami bisa coba ke dokter gigi. Ya mungkin nggak Rp 30 juta, ya berapalah mungkin Rp 10 atau Rp 15 juta," tutupnya.




(naf/naf)

Berita Terkait