Peredaran produk obat dan pangan ilegal mendapat perhatian khusus dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Dalam periode Januari-Maret 2025 misalnya, BPOM RI menemukan 5 dari 6 produk di antara 1.148 produk yang diuji merupakan produk ilegal atau tidak memiliki izin edar.
Sebagai catatan, obat bahan alam tidak boleh boleh ditambahkan BKO di dalamnya. Hal ini karena dikhawatirkan dapat memicu reaksi efek samping yang serius jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter.
Adapun BKO yang ditemukan oleh BPOM sebelumnya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Produk Pelangsing
- Sibutramin
- Bisakodil
Produk Pegal Linu
- Deksametason
- Parasetamol
- Natrium diklofenak
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar memastikan sudah melakukan langkah tegas seperti penertiban fasilitas produksi dan distribusi, termasuk di tingkat ritel. Langkah-langkah yang diambil meliputi pengamanan produk, perintah penarikan, dan pemusnahan terhadap OBA yang teridentifikasi mengandung BKO.
"BPOM juga telah memberikan sanksi administratif yang tegas, berupa peringatan keras hingga pencabutan izin edar produk yang diberikan kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk OBA yang mengandung BKO," jelas Taruna, dalam keterangan tertulis yang dirilis Selasa (29/4/2025).
Terhadap para pelaku usaha yang diketahui melanggar aturan, BPOM tidak segan-segan dalam memberikan sanksi tegas. Menurut Taruna, sanksi pidana juga bisa dibebankan kepada para oknum pelaku usaha tersebut.
Apa Saja Produk yang Ditemukan?
- DHA pelangsing beauty slim capsule: mengandung sibutramin, termasuk produk ilegal
- D-neervhie Energy Boost Up, pil hitam Ajaib: mengandung deksametason, produk ilegal
- SKM Sari Kulit Manggis: mengandung BKO parasetamol, produk ilegal
- Bunga Naga: mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol, produk ilegal
- Jamu tradisional cap pace: mengandung BKO parasetamol, produk ilegal
- My Body Slim: mengandung BKO bisakodil, nomor izin edar dibatalkan
Penjelasan lebih lanjut terkait bahaya mengonsumsi OBA mengandung BKO dosis tinggi dalam jangka waktu lama akan dikupas tuntas oleh Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) Muhammad Mufti Mubarok, serta CEO Anugrah Inovasi Makmur Indonesia, Dennis Hadi di detikcom Leaders Forum.
Saksikan detikcom Leaders Forum dengan tema 'Ancaman Obat & Pangan Ilegal di Era Digital, Sayangi Ginjal!' secara streaming melalui detikcom, Rabu (18/6/2025) pada pukul 13.00 WIB.
(dpy/up)











































