Pasukan Israel pada Senin (16/6/2025) hingga Selasa (17/6) dilaporkan menyerang Rumah Sakit Farabi di Kermanshah, dan Rumah Sakit Anak Hakim di Teheran Selatan. Serangan tersebut menyebabkan kerusakan signifikan pada fasilitas dan melukai pasien dan para tenaga kesehatan.
Pejabat iran mengutuk serangan ini sebagai pelanggaran hukum internasional, dan menekankan rumah sakit adalah tempat yang dilindungi berdasarkan hukum humaniter internasional.
Kementerian Kesehatan Iran melaporkan bahwa selama periode 65 jam, serangan udara Israel mengakibatkan lebih dari 1.400 korban, dengan lebih dari 90 persen adalah warga sipil. Serangan tersebut tidak hanya menargetkan lokasi militer dan nuklir tetapi juga infrastruktur publik, kawasan permukiman, dan fasilitas medis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari Senin (16/6), juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Esmaeil Baghaei mengecam serangan rumah sakit tersebut sebagai kejahatan perang.
"Menyerang rumah sakit dan kawasan permukiman, yang kabarnya diperintahkan oleh Menteri Pertahanan mereka, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan kejahatan perang. Sejarah akan menghakimi; aib abadi menanti para pendukung & pembela rezim," tulisnya dalam posting X, dikutip dari Press TV.
Sebelumnya, Israel melancarkan agresi terhadap Iran pada Jumat pagi (13/6). Serangan tersebut menewaskan puluhan orang, termasuk komandan militer Iran berpangkat tinggi, ilmuwan nuklir, dan warga sipil.
(suc/suc)











































