Promo tanggal kembar kerap dinanti konsumen lantaran menawarkan diskon harga miring. Namun, sebaiknya tetap perlu waspada, ada celah produsen menjual produk tidak sesuai dengan ketentuan.
Hal ini yang juga disoroti CEO Anugrah Inovasi Makmur Indonesia, Dennis Hadi. Sebagai produsen salah satu suplemen herbal, setiap marketplace disebutnya menekan perusahaan untuk memberikan diskon bahkan hingga 40 persen demi mengikuti promo tanggal kembar maupun payday sale.
Ada kekhawatiran konsumen terlena dengan produk harga murah dan tidak lagi memastikan kualitas dan keamanan produk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu orang-orang langsung impulsive buying. Jadi mereka yang nggak butuh pun beli. Harganya makin hancur sebenarnya, karena dipaksa diskon sama marketplace," terang Dennis dalam acara detikcom Leaders Forum 'Ancaman Obat & Pangan Ilegal di Era Digital, Sayangi Ginjal!', Rabu (18/6/2025).
Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Prof Taruna Ikrar, kemungkinan tersebut bisa saja terjadi. Namun ia mengklaim, BPOM RI selama ini sudah aktif melakukan pengujian sebelum produk dijual.
Selama berizin resmi BPOM RI, pihaknya memastikan konsumen mendapat kualitas, juga keamanan obat hingga kosmetik meski harga relatif murah. Sebelum produk dibuat, BPOM RI mewajibkan uji availability hingga stabilitas produk.
Dilanjutkan dengan izin good manufacturing practice (GMP) sebelum produsen bisa memproduksi. Khusus obat, juga memerlukan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB).
"Jadi pabriknya itu harus dapat lisensi dari kami. Terus yang berikutnya pada saat produk sudah dapat, setelah itu membutuhkan izin edar. Badan POM yang juga bertanggung jawab memberi nomor izin edar, lalu kemudian mau didistribusikan, obat, ada yang disebut dengan perusahaan besar farmasi, distributornya itu semuanya harus dapat izin dari kami, karena ada risiko," terang Taruna di acara yang sama.
NEXT: Izin edar diperbarui secara berkala
Taruna menegaskan, BPOM RI melakukan pengawasan hingga post market. Untuk memastikan nihil celah pelanggaran post market juga dievaluasi dalam kurun dua hingga tiga tahun sekali.
Artinya, izin yang diberikan tidak serta merta berlaku seumur hidup. Otomatis selalu diperlukan kebaruan dan maintenance.
"Renewal itu juga untuk memastikan kualitas, kalau tidak ada renewal seumur hidup, boleh jadi setelahnya tidak ada quality control-nya."
"Misal kalau pangan, kan ada juga pangan-pangan khusus, misalnya untuk bayi, kalau tidak dilakukan secara tepat, jangankan untuk kosmetik aja, kalau dia tidak ditempatkan pada tempat yang biasa storagenya atau gudangnya itu bisa bermasalah, kandungannya rusak, jadi harus ditindak," pungkas dia.
Bukan hanya produk yang beredar di dalam negeri, ketentuan yang sama juga berlaku pada barang impor. Pasca mendapatkan surat keterangan impor, produk juga memerlukan sertifikasi dari BPOM RI.
Simak Video "Video BPOM: Udang RI yang Ditolak FDA Aman, Kontaminasi Diduga dari Negara Lain"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/up)











































