Hati-hati Belanja Online, BPKN Terima Laporan Izin BPOM Dimanipulasi

detikcom Leaders Forum

Hati-hati Belanja Online, BPKN Terima Laporan Izin BPOM Dimanipulasi

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Rabu, 18 Jun 2025 16:14 WIB
Hati-hati Belanja Online, BPKN Terima Laporan Izin BPOM Dimanipulasi
detikcom Leaders Forum bersama BPOM dan BPKN (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menjadi acuan penting sebelum membeli produk obat maupun pangan, utamanya saat memilih belanja daring atau online. Sayangnya, banyak produk yang mencatut izin palsu sehingga kerap mengelabui konsumen.

Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok menerima laporan tersebut dalam penjualan di e-commerce.

"Pengaduan di kita, itu banyak izin BPOM RI yang ternyata bisa dimanipulasi, artinya ini harus lebih teliti lagi sebelum membeli produk," tutur Mufti dalam sesi bincang detikcom Leaders Forum 'Ancaman Obat & Pangan Ilegal di Era Digital, Sayangi Ginjal', Rabu (18/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengakui tantangan penjualan di era digitalisasi. Akses konsumen pada obat dan pangan relatif mudah dan cepat, tetapi tidak semua informasi yang didapat bisa dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, banyak iklan yang kemudian overclaim dan menyesatkan pemahaman konsumen. Misalnya, menjanjikan khasiat instan dalam suatu produk. Setelah ditelusuri, efek instan yang didapat adalah bahan kimia obat (BKO) yang seharusnya tidak dicampur pada produk herbal.

ADVERTISEMENT

Pada e-commerce, sedikitnya ada lebih dari 300 ribu link penjualan yang berkaitan dengan produk obat herbal ilegal maupun berbahaya. Taruna menekankan pihaknya terus bekerja sama dengan e-commerce untuk melakukan takedown link.

Sayangnya, 'lenyap satu tumbuh seribu'. Hal ini menandakan tidak hanya pemerintah yang perlu 'turun tangan' ikut andil dalam pemberantasan produk-produk ilegal. Namun, literasi masyarakat dalam mengenali modus penjualan produk berbahaya dan palsu.

Masyarakat bisa mengakses izin edar resmi BPOM RI melalui website cek BPOM untuk benar-benar memastikan legalitas izin. Dua persoalan tersebut yang kerap ditemukan dalam penjualan e-commerce terkait obat.

"Pelanggaran pertama itu kelihatan dia tidak ada registrasi BPOM berarti kan tidak ada yang menjamin seleksi produk, siapa yang bisa memastikan keamanannya?" papar Taruna.

"Yang kedua produk tersebut ada yang mengatakan memberikan klaim berlebihan, bisa memberikan efek instan dalam waktu sekejap," pungkasnya.




(naf/up)

Berita Terkait