Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mencatat pengaduan konsumen terkait penjualan di e-commerce meningkat 10 kali lipat pada 2024. Beberapa di antaranya juga berkaitan dengan produk obat herbal dan pangan ilegal.
Mufti mewanti-wanti masyarakat untuk tidak asal membeli produk tanpa memastikan legalitasnya. Cara termudah untuk memastikan produk aman adalah membeli langsung di akun resmi atau official store.
Konsumen juga disebutnya jangan sampai tertipu dengan akun-akun bodong yang bermunculan mengatasnamakan suatu produk. Sebelum membeli, bisa dilihat riwayat aktivitas akun di semua media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kritis itu penting, jangan kita beli dalam tanda kutip 'ilegal', karena banyak produk bermunculan sesuai dengan tren-nya, karena setelah itu terjadi, yang rugi adalah diri sendiri," terang Mufti dalam detikcom Leaders Forum 'Ancaman Obat & Pangan Ilegal di Era Digital, Sayangi Ginjal', Rabu (18/6/2025).
"Kami sering menerima laporan kemudian melacak perusahaan yang dimaksud, tetapi ternyata alamatnya tidak jelas, dicek semua media sosialnya juga mendadak hilang." lanjut dia.
Bila sudah seperti itu, konsumen akan sulit meminta ganti rugi maupun kompensasi bila mendapatkan produk yang tidak sesuai.
"Jadi, kepada konsumen juga harus hati-hati, cek legalnya sampai produknya, kritis harus, jadi tidak hanya beli karena instan, lalu murah, sampai akhirnya tertipu," lanjut dia.
"Karena nanti sulit, bagaimana pertanggungjawabannya? Nanti tidak bisa dapat kompensasi," pungkasnya sembari menekankan perbedaan bila membeli di akun resmi, konsumen memiliki hak mendapatkan ganti rugi sesuai amanah UU.
(naf/up)











































