Belum lama ini beredar surat yang mewakili kolegium dokter, keperawatan, kebidanan, hingga farmasi menyatakan menolak menerbitkan sertifikat kompetensi terhitung mulai 8 Agustus 2025. Keputusan tersebut dilatarbelakangi belum adanya standar prosedur operasional (SPO) yang ditetapkan Menteri Kesehatan juga Menteri Pendidikan.
Diatur dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2023 dan turunannya PP No. 28 Tahun 2024, uji kompetensi harus dilandasi dengan SPO tersebut.
"Namun, hingga saat ini, SPO final yang telah disusun oleh Kementerian Kesehatan pada 28 Mei 2025 belum disahkan bersama," tutur mereka dalam pernyataan surat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka mendesak Kemenkes RI juga Kemendiktisaintek segera menetapkan SPO yang sesuai dengan ketentuan UU baru, agar tidak menghambat pendidikan atau studi mahasiswa.
Menkes Angkat Bicara
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku belum mendapatkan informasi mengenai surat tersebut. Meski begitu, menurutnya, selama SPO yang baru belum disahkan, pelaksanaan uji kompetensi seharusnya masih berjalan mengacu SPO sebelumnya.
Penerbitan surat uji kompetensi pasca disahkannya UU No. 17 Tahun 2023 juga terus berjalan dan diklaim Menkes tidak ada masalah.
"Aku kemarin ditanya, aku bingung. Aku tidak tahu itu yang ngomong kolegium mana ya?" kata Menkes kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Aturannya jelas, kalau SPO baru belum keluar, kita masih gunakan SPO yang lama. Jadi tidak benar kalau dikatakan tidak bisa terbit. Sertifikat kompetensi sudah bisa keluar dan sudah ada lebih dari sepuluh yang diterbitkan," lanjutnya.
(naf/kna)











































