Soal Dugaan Korupsi Program Makanan Tambahan Balita-Ibu Hamil, Kemenkes Bilang Gini

Soal Dugaan Korupsi Program Makanan Tambahan Balita-Ibu Hamil, Kemenkes Bilang Gini

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Senin, 21 Jul 2025 19:00 WIB
Soal Dugaan Korupsi Program Makanan Tambahan Balita-Ibu Hamil, Kemenkes Bilang Gini
Ilustrasi ibu hamil. (Foto: Getty Images/iStockphoto)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Program tersebut berlangsung pada periode 2016 hingga 2020.

"Pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil. Clue-nya itu," ujar Wakil Ketua KPK Asep Guntur saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7) malam.

Meski mengonfirmasi adanya penyelidikan, Asep belum bisa memberikan rincian lebih lanjut karena proses masih berada dalam tahap penyelidikan yang bersifat tertutup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini masih dalam tahap penyelidikan atau lidik," tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kementerian Kesehatan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa kasus tersebut terjadi sebelum masa kepemimpinan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

ADVERTISEMENT

"Kasus tersebut terjadi pada periode 2016-2020. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada KPK sesuai dengan kewenangannya," kata Aji saat dikonfirmasi, Jumat (18/7).

Ia juga menambahkan Kemenkes telah melakukan pengawasan internal terkait dugaan korupsi tersebut dan melaporkan hasilnya kepada KPK sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi.

"Kami juga telah melakukan pengawasan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, tentu proses penindakan hukum harus dijalankan," pungkas Aji.




(naf/kna)

Berita Terkait