Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menerbitkan regulasi baru tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik (PerBPOM 17/2025). Aturan ini mencabut Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik dan menjadi bentuk komitmen BPOM dalam mendukung inovasi regulasi yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa peraturan ini disusun untuk memberikan panduan teknis yang lebih jelas bagi pelaku usaha maupun evaluator BPOM dalam menilai produk suplemen kesehatan berbasis probiotik sebelum diberikan izin edar.
"Kami melihat meningkatnya tren penggunaan probiotik dalam suplemen kesehatan. Maka dari itu, diperlukan regulasi yang relevan dan implementatif. Peraturan ini menjadi pedoman yang lebih terarah untuk memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk," ujar Taruna dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).
Probiotik didefinisikan sebagai mikroorganisme hidup yang jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu dapat memberikan manfaat kesehatan bagi konsumen. Taruna menilai penggunaannya dalam suplemen dengan tujuan untuk memelihara kesehatan pencernaan harus melalui penilaian ketat, termasuk identifikasi strain, uji keamanan, uji manfaat, dan pemenuhan standar mutu.
Simak Video "Video Poin Pelanggaran Iklan Suplemen White Tomato: Relabelling hingga Overclaim"
(kna/kna)