Otoritas Taiwan melarang warganya mengonsumsi mi instan asal Indonesia, Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kuit, setelah menemukan residu pestisida, etilen oksida, pada tingkat yang tak memenuhi standar Taiwan. Batch Indomie tersebut memiliki batas kadaluwarsa 19 Maret 2026.
Dikutip dari rilis Food and Drug Administration (FDA) Taiwan, etilen oksida tersebut terdeteksi pada bungkus bubuk penyedap sebesar 0,1 mg/kg.
Berdasarkan standar Taiwan, etilen oksida tidak boleh ada pada makanan dan tidak boleh melebihi 0,1 mg/kg pada produk yang diperbolehkan.
"Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Keamanan Pangan dan Sanitasi," ucap FDA.
"Produk yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen akan dikembalikan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan," lanjut FDA.
Di sisi lain, Pusat Keamanan Pangan atau The Centre for Food Safety (CFS) Taiwan saat ini sedang menyelidiki apakah produk yang dimaksud diimpor ke Hong Kong dan sedang menghubungi otoritas terkait untuk informasi lebih lanjut.
"Konsumen harus membuang produk dan tidak mengonsumsinya," demikian tulis laporan CFS.
Selain itu, produk yang didapatkan melalui pembelian daring atau perjalanan internasional tidak dapat dikecualikan. Sementara itu, pihak CFS akan tetap waspada dan memantau setiap perkembangan baru serta mengambil tindakan yang tepat bila diperlukan.
(suc/up)