Tuai Polemik, Ini Alasan BGN Masih Bolehkan Ultra Processed Food di Menu MBG

Tuai Polemik, Ini Alasan BGN Masih Bolehkan Ultra Processed Food di Menu MBG

Devandra Abi Prasetyo - detikHealth
Rabu, 01 Okt 2025 17:56 WIB
Tuai Polemik, Ini Alasan BGN Masih Bolehkan Ultra Processed Food di Menu MBG
Foto: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. (Rangga Musabar /detikcom)
Jakarta -

Badan Gizi Nasional (BGN) masih memperbolehkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memberikan ultra processed food (UPF) atau makanan ultra proses di menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Padahal, adanya UPF di menu MBG menuai kontroversi.

"Untuk beberapa produk (UPF) yang berkualitas yang tidak mengandung gula berlebihan masih bisa digunakan. Contohnya, susu UHT yang plain, saya kira semuanya minum ya," kata Dadan kepada awak media di gedung DPR/MPR RI usai rapat kerja bersama Komisi IX, Rabu (1/10/2025).

BGN sendiri telah merilis surat edaran terkait izin penggunaan UPF di menu MBG asalkan produk tersebut merupakan buatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut poin-poin yang ditulis BGN kepada Kepala SPPG di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT
  1. Penggunaan produk (biskuit, roti, sereal, sosis, nugget, dll) mengutamakan produk lokal kecuali susu di wilayah yang belum memiliki peternakan lokal, dengan tidak terbatas pada satu merek.
  2. Roti dan pangan sejenis mengutamakan dipasok dari UMKM atau produk lokal setempat.
  3. Olahan daging (sosis, nugget, burger, dll) mengutamakan produk lokal atau dari UMKM yang memiliki sertifikasi halal, SNI, terdaftar BPOM, serta masa edar maksimal 1 minggu dari tanggal edar.

"Jadi gini, kami ingin mengakomodir produk lokal UMKM dan beberapa produk lokal yang berbasis teknologi tinggi harus kita hargai hormati. Karena itu kan proses panjang dari sains atau keilmuan teknologi pangan," tutupnya.




(dpy/up)
Polemik UPF di Menu MBG
5 Konten
Hadirnya Ultra Processed Food (UPF) dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai polemik. Di satu sisi Badan Gizi Nasional (BGN) merestui, di sisi lain para pakar mengingatkan dampaknya bagi kesehatan.

Berita Terkait