Daftar 23 Kosmetik Positif Bahan Terlarang Kata BPOM, Picu Kanker-Kerusakan Organ

Daftar 23 Kosmetik Positif Bahan Terlarang Kata BPOM, Picu Kanker-Kerusakan Organ

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Selasa, 04 Nov 2025 06:00 WIB
Ilustrasi Kosmetik Ilegal
Ilustrasi kosmetik. (Foto: Getty Images/iStockphoto/vadimguzhva)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lagi-lagi menemukan produk kosmetik di pasaran yang positif mengandung bahan terlarang, mulai dari merkuri hingga pewarna sintetis pemicu kanker.

Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan triwulan III 2025 atau periode Juli hingga September, melalui pemeriksaan laboratorium pada produk-produk yang mencurigakan. Hasilnya, seluruh sampel positif mengandung bahan kimia berisiko tinggi seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta acid orange 7, bahan yang telah lama dilarang penggunaannya dalam kosmetik.

"BPOM telah mengambil langkah tegas: izin edar dicabut, proses produksi dihentikan, dan seluruh produk berbahaya wajib ditarik dari pasaran untuk dimusnahkan," tegas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Risiko Mengintai di Balik Efek 'Glowing Instan'

Produk kosmetik dengan klaim 'instan glowing' sering kali menggunakan bahan berbahaya untuk memberikan hasil dalam waktu singkat. Namun efek jangka panjangnya bisa fatal.

ADVERTISEMENT

Berikut dampaknya:

  • Merkuri dapat menyebabkan iritasi, alergi, muntah, gangguan saraf, dan kerusakan ginjal.
  • Asam retinoat berisiko mengganggu perkembangan janin (teratogenik) jika digunakan oleh ibu hamil.
  • Hidrokuinon bisa memicu perubahan warna kulit, kornea, serta menimbulkan ochronosis, bintik hitam permanen.
  • Sementara pewarna merah K3, K10, dan acid orange 7 dikenal bersifat karsinogenik dan bisa merusak hati serta sistem saraf.

"Efek pencerah cepat bukan hasil perawatan, tapi reaksi kimia berbahaya yang justru merusak kulit dari dalam," ujar Taruna.

Dari 23 produk yang ditemukan:

  • 15 di antaranya diproduksi melalui kontrak produksi,
  • 5 merupakan produk impor,
  • 2 produk lokal, dan
  • 1 tidak memiliki izin edar sama sekali.

Sebagian besar menggunakan klaim whitening hingga flek hilang seketika yang ternyata menutupi kandungan bahan berbahaya di baliknya.

BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan razia di lokasi produksi dan distribusi, termasuk e-commerce. Kasus dengan indikasi pidana akan dilanjutkan ke ranah hukum.

"Pelaku usaha yang kedapatan memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya bisa dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No.17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar," tegas Taruna.

Daftar Kosmetik Berbahaya yang Ditemukan BPOM

  • AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red - Pewarna Merah K10
  • AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red - Pewarna Merah K10
  • DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening - Merkuri
  • DUBAI RIA Body Lotion - Merkuri
  • ELBYCI Night Cream Platinum - Hidrokuinon
  • F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive - Merkuri
  • HK Hadijah Karima Glow All In One Whitening Cream - Merkuri
  • MEGLOW SKINCARE Cream Flek - Merkuri
  • PINKFLASH Eyeshadow PF-E23 BR02 - Acid Orange 7
  • PINKFLASH Eyeshadow PF-E23 BR04 - Pewarna Merah K10
  • R&D GLOW Premium Day Cream - Merkuri
  • R&D GLOW Premium Face Toner - Asam Retinoat & Hidrokuinon
  • R&D GLOW Premium Night Cream - Merkuri
  • SALSA Matte Lipstick Scarlet 09 - Pewarna Merah K3
  • SALSA Rhapsody Amber Pro Palette - Pewarna Merah K3 & K10
  • SALSA Rhapsody Classic Pro Palette - Pewarna Merah K3 & K10
  • SN Glowing Brightening Night Cream - Hidrokuinon
  • SW GLOW'S Day Cream - Merkuri
  • SW GLOW'S Night Cream - Merkuri
  • TINA BEAUTY Night Lotion Premium - Hidrokuinon
  • WBS COSMETICS Glasskin Face Serum - Merkuri
  • WBS COSMETICS Night Cream Series Glow - Merkuri
  • WSC Premium Booster Glowing Cream - Merkuri

Imbauan untuk Konsumen: Cek KLIK

BPOM mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur kosmetik murah atau klaim hasil instan. Terapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli:

  • Kemasan tidak rusak,
  • Label jelas dan lengkap,
  • Izin edar terdaftar di BPOM,
  • Kedaluwarsa masih berlaku.

Masyarakat juga diminta segera melapor ke HALOBPOM 1500533 atau ke kantor BPOM terdekat jika menemukan produk mencurigakan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Ribuan Kosmetik Ilegal Disita BPOM, Nilainya Lebih dari Rp 31,7 M"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/kna)

Berita Terkait