Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI berhasil menemukan sebuah gudang farmasi ilegal yang berada di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyebut gudang ilegal yang sudah beroperasi selama 4 tahun menyimpan produk obat, obat bahan alam, dan suplemen.
Bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Jakarta dan pihak kepolisian, BPOM menemukan sejumlah barang bukti seperti obat tanpa izin sejumlah 15 jenis, dengan jumlah 4.072 senilai Rp 1,4 miliar, lalu obat bahan alam dengan campuran Bahan Kimia Obat (BKO) sejumlah 29 jenis, 3.151 kemasan, dengan nilai Rp 770 juta.
Pihaknya juga menemukan produk suplemen kesehatan sejumlah 21 jenis sebanyak 1.899 kemasan, dengan nilai Rp 551 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada alat elektronik, dokumen, dan kemasan, total temuan barang bukti 65 item, dengan jumlah kemasan 9.077 kemasan, dengan nilai ekonomi total Rp 2,74 miliar," ungkap Taruna dalam konferensi pers, Kamis (13/11/2025).
Taruna menegaskan obat-obat ini tidak dijual secara langsung pada pelanggan, melainkan pada pedagang-pedagang lain untuk dijual-belikan secara luas. Tersangka berinisial MU juga tidak memiliki toko online atau offline sendiri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, kapasitas penjualan mencapai 70 paket per hari, dengan keuntungan minimal Rp 1,1 juta tiap hari, untuk satu pesanan.
Konsumsi obat-obatan ilegal seperti ini dapat mengancam keselamatan konsumen. Taruna mencontohkan, obat bahan herbal secara aturan tidak boleh dicampur dengan BKO.
Salah satu obat yang ditemukan adalah obat kuat yang ditambahkan bahan kimia sildenafil atau turunannya. Jika dikonsumsi sembarangan, maka dapat memicu efek berbahaya.
"Bahan kimianya bisa menyebabkan kehilangan penglihatan, pendengaran, bisa memicu nyeri dada, pembengkakan wajah, stroke, atau kematian mendadak akibat obat-obat ini tidak digunakan sesuai dosisnya," tandas Taruna.
Simak Video "Video: BPOM Minta Tambahan Anggaran Rp 2,6 T, Tak Mau Kasus Gagal Ginjal Akut Terulang"
[Gambas:Video 20detik]
(avk/up)











































