Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menegaskan rumah sakit tidak memiliki ruang untuk menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, menyusul kasus meninggalnya Irene Sokoy, ibu hamil di Papua, yang ditolak oleh empat rumah sakit sebelum akhirnya meninggal bersama calon bayinya.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, dr Azhar Jaya, menekankan aturan mengenai kewajiban rumah sakit menerima pasien gawat darurat sudah sangat jelas dan tegas di dalam UU No. 17 Tahun 2023. Karenanya, setiap dugaan pelanggaran akan ditindak sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk sanksi berat.
Azhar menegaskan dalam kasus apapun, baik terkait ketersediaan dokter spesialis, kapasitas kamar, maupun alasan administratif, rumah sakit tetap wajib memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksinya memang jelas. Rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi kegawatdaruratan. Untuk itu dinas kesehatan sebagai pihak pemberi izin akan melakukan pendalaman lagi," kata Azhar di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Seperti diberitakan sebelumnya, Irene mendapat penolakan di RS Bhayangkara dengan alasan kapasitas ruang inap kelas 3 BPJS Kesehatan penuh, sehingga hanya tersedia ruang VIP. Pasien diwajibkan melakukan administrasi terlebih dahulu dengan membayar Rp 4 juta bila ingin mendapat tindakan.
Kondisi tersebut ditegaskan Azhar tidak bisa menjadi alasan penolakan, mengingat Irene sudah dalam kondisi kritis.
Terkait ini, menurutnya ada tingkatan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada rumah sakit jika terbukti melanggar aturan penanganan pasien gawat darurat:
- Pembinaan kepada direktur rumah sakit
- Pembinaan kepada penanggung jawab medis
- Pembekuan izin sementara
- Hingga sanksi terberat: pencabutan izin operasional rumah sakit
"Dinas kesehatan sebagai pemberi izin akan melakukan pendalaman lagi. Sanksi terberat bisa pencabutan izin rumah sakit sampai dengan pembinaan yang dilakukan, termasuk kepada direktur dan penanggung jawab rumah sakit tersebut," tegas Azhar.
Azhar menekankan tidak ada alasan apa pun yang membolehkan rumah sakit menolak pasien gawat darurat, termasuk:
- Fasilitas penuh
- Ketiadaan ruang kelas 3
- Dokter tidak lengkap
- Masalah administrasi
- Ketidaksiapan ruang operasi
"Dalam situasi gawat darurat, rumah sakit wajib memberikan stabilisasi kondisi pasien sebelum dirujuk. Tidak bisa langsung menolak," ujar Azhar.
Mengacu pasal 438 terkait penindakan penolakan pasien gawat darurat, sanksi pidana bisa diberikan pada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, dan atau tenaga kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama, dengan maksimal penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Bila mengakibatkan kedisabilitasan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan bisa dipidana 10 tahun atau denda terbanyak Rp 2 miliar.
Simak Video "Video: Puan Desak Kemenkes Evaluasi RS Buntut Kematian Ibu Hamil di Papua"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/naf)











































