Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menemukan 13 kosmetik ilegal dan berbahaya dengan klaim yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. BPOM menegaskan kosmetik tidak diperuntukkan sebagai produk yang dapat memberi efek pengobatan maupun meningkatkan fungsi fisiologis tubuh.
Adapun penggunaan klaim, seperti memperbaiki kualitas sperma, mengatasi impotensi, menjaga tegang tahan lama, serta memperbesar pembuluh cavernous.
"Tidak sesuai dengan definisi kosmetik," tutur BPOM, dikutip dari Instagram resminya, Selasa (16/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar 13 kosmetik ilegal dengan klaim yang menyesatkan.
- GENTLETALITY Men intimate Gel Fresh - NA18211600071- nomor izin edar telah dicabut
- GENTLETALITY Energi Oil Men Skin - NA18220101317- nomor izin edar telah dicabut
- GENTLETALITYMen Intimate Gel Brightening Wash - NA18241600173 - nomor izin edar telah dicabut
- VERBAGEL Tantra Intimate Gel For Men - NA18221600211 - nomor izin edar telah dicabut
- VERBAGEL Tantra Intimate Gold Gel For Men - NA18231600124 - nomor izin edar telah dicabut
- Verba Arvos Herba Oil NA1824103755- nomor izin edar telah dicabut
- KERIS FOR MAN Hygiene For Man - NA18251600113 - nomor izin edar telah dicabut
- DOHWA KING Hygiene For Men - NA18181600033 - nomor izin edar telah dicabut
- HEKTOR FILL SPRAY Hygiene For Men - NA18231600074 - nomor izin edar telah dicabut
- QUWLESS Liquide Hygiene for Man - NA18181600074 - nomor izin edar telah dicabut
- HANZA Minyak Bulus Massage Oil - NA18180101761 - nomor izin edar telah dicabut
- DER BEAULE ILLUMINER LA MAGIE Men's Refreshing Great Optimized for Enhancement Daily Hygiene Essentials - NA18241600284 - nomor izin edar telah dicabut
- VITGO Hygiene Intimate For Men (Gel) - NA18221600022- nomor izin edar tidak berlaku
"Produk ini tidak seharusnya didaftarkan sebagai kosmetik karena mempunyai klaim yang dapat menyembuhkan dan lainnya. Produk seperti ini tidak hanya menipu konsumen, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan karena tidak melalui evaluasi keamanan." kata BPOM.
Sebagai tindak lanjut, BPOM memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha dan memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk dari peredaran.
Selain itu, BPOM juga memerintahkan pelaku usaha untuk menghentikan iklan dan seluruh bentuk promosi di berbagai platform digital, serta mencabut izin edar produk kosmetik.
(suc/naf)











































