Dear Bapak-bapak! Pemerintah Rilis Edaran Ayah Ambil Rapor Anak, Catat Isinya

Dear Bapak-bapak! Pemerintah Rilis Edaran Ayah Ambil Rapor Anak, Catat Isinya

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Kamis, 18 Des 2025 14:48 WIB
Dear Bapak-bapak! Pemerintah Rilis Edaran Ayah Ambil Rapor Anak, Catat Isinya
Foto: Ilustrasi rapor sekolah. (iStock)
Jakarta -

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menerbitkan surat edaran yang mengimbau para ayah untuk mengambil rapor anak.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) ke sekolah, yang ditetapkan di Jakarta pada 1 Desember 2025.

Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji menegaskan, gerakan ini ditujukan bagi seluruh ayah yang memiliki anak usia sekolah, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui GEMAR, ayah diharapkan hadir secara nyata dalam proses tumbuh kembang dan pendidikan anak, tidak hanya menyerahkan peran tersebut kepada ibu," demikian salah satu poin yang ditekankan dalam surat edaran tersebut.

ADVERTISEMENT

Pelaksanaan GEMAR dimulai pada Desember 2025, dengan menyesuaikan jadwal pengambilan rapor di masing-masing satuan pendidikan. Dalam edaran itu juga ditegaskan, ayah yang mengikuti kegiatan pengambilan rapor anak diberikan dispensasi keterlambatan, sesuai dengan ketentuan di instansi atau tempat kerja masing-masing, demi mendukung keberhasilan gerakan ini.

Sebagai bentuk apresiasi, Kemendukbangga/BKKBN melalui Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) akan memberikan penghargaan kepada 10 ayah terpilih yang berpartisipasi aktif dalam gerakan ini.

Caranya, ayah diminta mengunggah foto dan/atau video saat mengambil rapor anak ke platform Instagram dengan menggunakan tagar #GATI dan #sekolahbersamaayah, serta menandai akun @kemendukbangga_bkkbn, @dithanrembkkbn, dan/atau @gatikemendukbangga.

Surat edaran ini ditujukan kepada kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia, melalui Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta.

Saksikan Live DetikSore:




(naf/kna)

Berita Terkait