Badan Gizi Nasional (BGN) meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) lebih kreatif dalam mengolah pangan lokal untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan Ramadan. Penyajian diminta tidak mengandalkan produk pabrikan atau ultra processed food (UPF).
"SPPG bisa membuat menu-menu makanan kreatif yang berbasis kearifan lokal untuk mencegah penyajian UPF dalam MBG selama Ramadhan," kata Kepala BGN Dadan Hindayana saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pelaksanaan Program MBG selama Ramadhan dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SE tersebut disebutkan selama Ramadan penerima manfaat akan mendapatkan MBG dalam bentuk paket kemasan sehat. Makanan tidak menggunakan UPF yang umumnya mengandung bahan tambahan seperti pengawet, pewarna, dan perasa agar lebih tahan lama.
BGN juga tidak menganjurkan penyajian makanan yang cepat basi, bercita rasa pedas, maupun yang berpotensi menimbulkan insiden keamanan pangan.
"Rekomendasi menu untuk makanan kemasan meliputi telur asin, abon, dendeng kering, buah, atau makanan khas lokal lainnya, serta kurma (opsional) dengan tetap memperhatikan keamanan pangan, mutu makanan, serta standar gizi menurut kelompok usia penerima manfaat," ujar Dadan.
Untuk distribusi, setiap penerima manfaat akan memperoleh dua tote bag dengan warna berbeda guna memudahkan identifikasi dan penukaran.
"SPPG menyediakan dua buah tote bag untuk setiap penerima manfaat dengan warna berbeda, misalnya biru dan merah agar dapat menjadi pembeda antara tas yang sebelumnya digunakan dengan tas yang akan ditukar pada hari berikutnya," jelasnya.
Cuti Lebaran, Distribusi Digabung
Sementara itu, pada 18-24 Maret 2026 atau selama cuti bersama Lebaran, penyaluran MBG tidak dilakukan. Sebagai gantinya, distribusi dilakukan lebih awal dalam bentuk paket bundling kemasan sehat.
Paket bundling merupakan penggabungan makanan kemasan sehat untuk konsumsi beberapa hari yang diserahkan sekaligus. Namun, BGN menegaskan batas maksimal makanan yang diterima hanya dapat bertahan hingga tiga hari.
(naf/kna)











































