Asosiasi Peserta Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia (PIDI-PIDGI) menggelar konferensi pers usai audiensi dengan Menteri Kesehatan RI pada Selasa (12/5/2026). Asosiasi menyampaikan sejumlah persoalan sistemik yang masih dialami peserta internsip di seluruh Indonesia, mulai dari eksploitasi jam kerja hingga lemahnya perlindungan hukum.
Temuan ini didasarkan pada asesmen nasional sementara terhadap 5.256 peserta internsip dari seluruh provinsi. Hasilnya menunjukkan persoalan internsip bukan lagi kasus insidental, melainkan masalah sistemik yang berpotensi berdampak pada keselamatan pasien maupun tenaga kesehatan muda.
Enam Masalah Utama Program Internsip
Asosiasi PIDI-PIDGI mengidentifikasi enam domain permasalahan dalam program internsip nasional:
Enam permasalahan tersebut meliputi:
- Pelanggaran jam kerja dan beban kerja berlebih yang meningkatkan risiko medical error;
- Bantuan biaya hidup (BBH) yang dinilai belum layak dan berkeadilan;
- Minimnya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
- Ketidakjelasan tugas, kewenangan, dan batas kompetensi peserta;
- Disfungsi sistem pengawasan dan pelaporan; serta
- Ambiguitas regulasi yang membuat perlindungan hukum peserta masih minim
Identifikasi permasalahan tersebut diawali dengan survei terjadap 2.620 responden di 26 provinsi. Survei tersebut antara lain mengungkap, 78,1 persen responden mengaku bekerja lebih dari 40 jam per minggu, dan 73,7 persen memiliki beban kerja setara atau bahkan lebih berat dibanding dokter definitif.
"Lebih memprihatinkan, 8,5 persen (222 responden) bekerja 49-58 jam, dan 4 persen (104 responden) melebihi 59 jam per minggu," tulis PIDI-PDGI dalam policy paper yang disampaikan ke Kemenkes RI.
Di stase rumah sakit, kondisinya lebih berat. Sebanyak 57,6% peserta bekerja lebih dari 40 jam per minggu, termasuk 8% yang bekerja di atas 48 jam dan 1,5% lebih dari 58 jam per minggu.
Asosiasi PIDI-PIDGI menilai persoalan tersebut menunjukkan bahwa masalah internsip bukan lagi kasus insidental atau outlier, melainkan persoalan sistemik yang berdampak pada sistem kesehatan masyarakat Indonesia.
Sakit pun Tetap Masuk
Pelanggaran jam kerja diperparah oleh kebijakan wahana yang mewajibkan setiap shift tetap terisi. Artinya, ketika seorang peserta izin sakit, rekannya yang harus menggantikan. Akibatnya, banyak peserta memilih tetap masuk meski dalam kondisi tidak sehat.
Regulasi sebenarnya sudah melarang praktik ini. Kep Dirjen Nakes No. 1459 Tahun 2024 menegaskan bahwa ketidakhadiran peserta bukan menjadi tanggung jawab peserta lain. Namun di lapangan, aturan itu kerap diabaikan.
Kondisi ini diperburuk oleh keterbatasan izin. Peserta hanya mendapat jatah 4 hari izin tanpa penggantian hari selama satu periode penugasan, jauh di bawah hak cuti 12 hari yang dijamin UU Cipta Kerja untuk pekerja pada umumnya.
Simak Video "Video VN Dokter Internship di Jambi Sebelum Wafat: Aku Ga Bisa, Nggak Kuat"
(fti/up)