Dear BGN, Ada Surat Terbuka dari IDAI soal Susu Formula di MBG

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Kamis, 21 Mei 2026 12:14 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/dragana991
Jakarta -

Ikatan Dokter Anak Indonesia atau Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melayangkan surat terbuka kepada pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kebijakan distribusi susu formula dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam surat yang disampaikan Satgas ASI dan UKK Nutrisi Penyakit Metabolik IDAI itu, para dokter anak mengingatkan bahwa pembagian susu formula secara massal tanpa indikasi medis berisiko mengganggu keberhasilan pemberian ASI di Indonesia.

Surat tersebut ditujukan langsung kepada Kepala BGN Dadan Hindayana beserta jajaran wakil kepala BGN. IDAI menegaskan jutaan bayi Indonesia belum mampu menyuarakan haknya sendiri, sehingga dokter anak merasa perlu berbicara untuk kepentingan terbaik anak.

"Tidak ada yang menggantikan manfaat utama air susu ibu untuk bayi dan anak kita," tulis IDAI dalam surat terbuka tersebut, Kamis (21/5/2026).

Namun, IDAI menilai kebijakan distribusi susu formula massal yang berjalan saat ini, tanpa pemeriksaan dokter maupun indikasi medis, berpotensi membuat ibu berhenti menyusui. Padahal, menurut IDAI, ketika seorang ibu berhenti memberikan ASI, proses menyusui sangat sulit untuk dimulai kembali.

ASI Tak Tergantikan

Dalam pernyataannya, IDAI mengingatkan ASI bukan sekadar makanan bagi bayi. ASI mengandung ratusan hingga ribuan komponen bioaktif yang berperan penting dalam perlindungan kesehatan anak.

"Di dalamnya ada zat kekebalan tubuh dari ibu, bakteri baik untuk usus, hingga sinyal pertumbuhan otak," tulis IDAI.

IDAI mengakui susu formula merupakan produk terbaik yang mampu dibuat dengan teknologi saat ini. Namun, mereka menekankan belum ada formula yang mampu menggantikan seluruh kandungan biologis ASI.

"Anak-anak kita butuh ASI, jangan sampai kebijakan kita hari ini membuatnya kehilangan sesuatu yang penting," lanjut surat tersebut.

Singgung Aturan UU dan PP

IDAI juga menyoroti aspek regulasi. Organisasi profesi dokter anak itu menyebut aturan mengenai pemberian susu formula sebenarnya sudah diatur jelas dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur bahwa susu formula hanya diberikan berdasarkan rekomendasi dokter dan indikasi medis tertentu.

IDAI juga menyebut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sudah dua kali mengingatkan BGN secara resmi terkait persoalan tersebut.

"Kami berharap BGN segera memperbaiki kebijakannya ke arah yang benar," tulis IDAI.




(naf/up)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork