Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan jam kerja wajib bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka diwajibkan hadir dalam dua sesi, yakni sore dan dini hari.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan sesi pertama berlangsung pukul 17.00-19.00 WIB untuk mengawasi persiapan bahan dan sarana produksi.
Selanjutnya, kepala SPPG wajib kembali hadir pukul 02.00-08.00 WIB untuk mengawasi proses pengolahan, pemorsian hingga makanan siap didistribusikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jam ASN PPPK Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) atau kepala dapur adalah jam operasional dapur," kata Sudaryono dalam pernyataan yang dikutip dari Instagram resmi BGN, Selasa.
Menurutnya, kehadiran kepala SPPG pada waktu krusial diperlukan agar standar keamanan, kebersihan, gizi, dan ketepatan waktu dalam penyediaan MBG terpenuhi.
Selain pengawasan dapur, BGN juga melatih akuntan SPPG untuk memperbaiki laporan pertanggungjawaban keuangan.
Sudaryono mengingatkan dana yang dikelola untuk program MBG merupakan uang rakyat sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
"Uang yang Anda kelola, masak, dan bagikan dalam bentuk makanan kepada penerima manfaat adalah uang rakyat, bersumber dari rakyat dan pertanggungjawabannya harus jelas," ujarnya.
Ia menegaskan kelalaian dalam pertanggungjawaban keuangan dapat berdampak pada kerugian negara.










































