Fatwa Al-Azhar Soal Cangkok Ginjal Babi, Bolehkah?

Video 20Detik

Fatwa Al-Azhar Soal Cangkok Ginjal Babi, Bolehkah?

detikTV - detikHealth
Kamis, 28 Okt 2021 14:12 WIB
Jakarta - Lembaga keagamaan terkemuka Mesir, Al-Azhar, mengeluarkan fatwa terkait perizinan cangkok atau transplantasi ginjal babi ke manusia. Penggunannya diperbolehkan, tapi hanya dalam keadaan mendesak. (/)

Berita Terkait