Alasan Pemerintah Pangkas Masa Karantina Luar Negeri Jadi 3 Hari

Video 20Detik

Alasan Pemerintah Pangkas Masa Karantina Luar Negeri Jadi 3 Hari

detikTV, dtv - detikHealth
Minggu, 07 Nov 2021 17:00 WIB
Jakarta - Pelaku perjalanan luar negeri kini cukup menjalani masa karantina selama tiga hari. Menurut Kemenkes, pengurangan tersebut tidak mengurangi upaya cegah tangkal virus Covid-19 di dalam negeri. (/)

Berita Terkait