Rabu, 25 Mei 2022 14:35 WIB
Video 20Detik
Hati-hati! Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda Rp 30 Juta
Jakarta -
(/)
Peserta BPJS Kesehatan bisa kena denda jika menunggak bayar iuran. Denda tersebut bisa mencapai Rp 30 juta.