Layanan BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Diganti KRIS, Berapa Tarif Iurannya

Video 20Detik

Layanan BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Diganti KRIS, Berapa Tarif Iurannya

detikTV, dtv - detikHealth
Selasa, 14 Mei 2024 13:01 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo mengubah sistem kelas dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem KRIS bertujuan agar semua peserta berhak mendapatkan ruang perawatan yang sama dengan standar yang telah diatur pemerintah. (/)

Berita Terkait