Jonathan Frizzy bersama tiga terdakwa lain yakni Erna, Bahrun, dan Evan mendapatkan tuntutan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur soal penyalahgunaan zat berbahaya.
Klik di sini untuk menonton video-video lainnya. (/)











































