Video: Tantangan Penerapan KRIS BPJS Kesehatan

Aji Panengah, detikTV - detikHealth
Jumat, 21 Nov 2025 21:05 WIB
Jakarta - Pemerintah berencana mengganti kelas rawat inap BPJS Kesehatan, yang semula terbagi dari kelas 1, 2, dan 3, menjadi sistem KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Rencananya hal itu akan diterapkan mulai Desember 2025.

Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Ockti Palupi Rahayuningtias menjelaskan kelas rawat inap BPJS Kesehatan nantinya akan menjadi 2 opsi ruang perawatan. Selain itu, masih ada juga kendala untuk penerapan sistem ini.


(/)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork