Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut aturan ini memberikan kepastian hukum hingga panduan cara distribusi dan penyimpanan obat-obatan di swalayan.
"Peraturan ini bermanifestasi untuk memberikan kepastian hukum, khususnya yang berhubungan dengan distribusi obat. Baik di fasilitas kefarmasian maupun di fasilitas lainnya. Dan fasilitas lainnya yang kami maksud adalah yang ada di toko obat, supermarket, hypermarket, dan minimarket" ujarnya dalam konferensi pers setelah acara sosialisasi aturan tersebut, Senin (4/5). (/)











































