Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM), berhasil menyita sejumlah obat kuat ilegal yang penyebarannya dilakukan secara online senilai Rp 17,4 miliar.
Penampakan Obat Kuat Ilegal Senilai Rp 17,4 M yang disita BPOM
Senin, 05 Nov 2018 13:04 WIB











































