Upaya Penegakan Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional

Foto Health

Upaya Penegakan Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional

Pradita Utama - detikHealth
Rabu, 15 Jul 2020 17:00 WIB

Jakarta - Imbauan dan sanksi sosial terus dilakukan kepada pedagang-pembeli di pasar tradisional. Nah, salah satunya di Pasar Tumpah, Jakarta Utara.

Imbauan dan sanksi sosial terus dilakukan kepada pedagang-pembeli di pasar tradisional. Nah, salah satunya di Pasar Tumpah, Jakarta Utara.
Petugas Satpol PP melakukan himbauan dan sanksi sosial kepada para pedagang pasar tumpah di kawasan Jalan Bendungan Melayu, Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara, Rabu (15/7)/2020).
Imbauan dan sanksi sosial terus dilakukan kepada pedagang-pembeli di pasar tradisional. Nah, salah satunya di Pasar Tumpah, Jakarta Utara.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan ketegasan kepada pedagang dan warga yang berbelanja di lokasi itu utnuk selalu memakai masker saat beraktivitas di pasar. 
Imbauan dan sanksi sosial terus dilakukan kepada pedagang-pembeli di pasar tradisional. Nah, salah satunya di Pasar Tumpah, Jakarta Utara.
Banyak dari para pedagang yang masih menyepelekan untuk memakai masker.
Imbauan dan sanksi sosial terus dilakukan kepada pedagang-pembeli di pasar tradisional. Nah, salah satunya di Pasar Tumpah, Jakarta Utara.
Begitu pula dari para pembeli. Mereka seakan meremehkan pandemi Corona.
Imbauan dan sanksi sosial terus dilakukan kepada pedagang-pembeli di pasar tradisional. Nah, salah satunya di Pasar Tumpah, Jakarta Utara.
Saat pandemi COVID-19, pasar tumpah itu hanya boleh berjualan dari subuh hingga  jam 9 pagi.
Imbauan dan sanksi sosial terus dilakukan kepada pedagang-pembeli di pasar tradisional. Nah, salah satunya di Pasar Tumpah, Jakarta Utara.
Petugas Satpol PP melakukan inspeksi kepada para pedagang yang masih berjualan di atas jam 9.
Imbauan dan sanksi sosial terus dilakukan kepada pedagang-pembeli di pasar tradisional. Nah, salah satunya di Pasar Tumpah, Jakarta Utara.
Biasanya warga yang melanggar tidak mematuhi protokoler kesehatan diberikan sanksi sosial dan tertulis berupa uang Rp 250.000.
Imbauan dan sanksi sosial terus dilakukan kepada pedagang-pembeli di pasar tradisional. Nah, salah satunya di Pasar Tumpah, Jakarta Utara.
Nah, engga mau kena denda kan? Yuk, upayakan semaksimal mungkin mengenakan masker sebagai standar protokol kesehatan di masa Pandemi.
Upaya Penegakan Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional
Upaya Penegakan Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional
Upaya Penegakan Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional
Upaya Penegakan Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional
Upaya Penegakan Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional
Upaya Penegakan Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional
Upaya Penegakan Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional
Upaya Penegakan Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional
Berita Terkait