Jakarta - Program vaksin rabies untuk hewan peliharaan diselenggarakan di sejumlah kawasan Jakarta Utara. Program itu digelar untuk wujudukan Jakarta Bebas Rabies.
Foto Health
Aksi Kejar-kejaran Petugas dengan Hewan untuk Vaksin Rabies
Petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, Pertanian (KPKP) menyuntikan vaksien rabies ke hewan kucing dan anjing, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2020).
Diketahui, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar program vaksin rabies untuk hewan peliharaan di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Para petugas KPKP pun membawa sejumlah peralatan saat akan menyuntikan vaksin rabies kepada hewan peliharaan milik warga di kawasan tersebut.
Menurut Kasudin KPKPK Jakarta Utara Unang Rustanto, penyuntikan vaksin tersebut dilakukan selama sepekan mulai Selasa (8/9) hingga Jumat (18/9) mendatang.
Kegiatan vaksin ini pun diketahui rutin dilakukan satu tahun sekali.
Syarat vaksinasi tersebut yakni hewan peliharaan harus berusia minimal empat bulan, bunting dan menyusui. Suhu tubuh hewan pun harus normal atau tidak sedang dalam kondisi sakit.
Program vaksin tersebut pun dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan Provinsi DKI Jakarta bebas dari Rabies.
Setelah hewan peliharaan disuntik vaksin rabies, petugas akan menempelkan stiker yang menjadi tanda bahwa hewan peliharaan milik warga di rumah tersebut telah disuntik vaksin rabies.
Program vaksin yang diselenggarakan di tengah pandemi membuat petugas menerapkan sejumlah protokol kesehatan saat bertugas guna mencegah penyebaran virus Corona.
Petugas tampak mengenakan masker serta sarung tangan saat tengah bertugas menyuntikkan vaksin pada hewan peliharaan tersebut.
Selain ditempelkan stiker, warga pun akan mendapatkan surat keterangan vaksinasi rabies yang menjadi tanda bahwa hewan peliharaan mereka telah disuntik vaksin oleh petugas.











































