Jakarta - PT KAI keluarkan syarat bagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh dengan kereta jelang libur Natal dan tahun baru. Apa saja syaratnya?
Foto Health
Rapid Test Antigen Belum Berlaku untuk KA Jarak Jauh Jelang Nataru
Seorang penumpang kereta menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Jelang libur Natal dan tahun baru, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh di masa pandemi COVID-19.
Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan wajib menunjukkan surat bebas COVID-19 atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza.
Aturan tersebut mengacu pada SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan pihaknya masih menunggu aturan dari pemerintah terkait syarat menunjukkan hasil tes swab. Menurutnya sejauh ini aturan yang berlaku masih sama seperti sebelumnya.
Eva pun mengatakan terkait dengan kebijakan Swab Antigen, KAIĀ sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah. KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah.
Meski begitu, protokol kesehatan seperti wajib mengenakan masker dan face shield, suhu tubuh harus di bawah 37,3 derajat celcius, hingga ketersediaan wastafel hingga hand snaitizer tetap dilakukan.
Kapasitas penumpang juga dibatas yaitu 70 persen dari kapasitas tempat duduk.
Seperti diketahui, sejumlah upaya pencegahan penyebaran virus Corona dilakukan oleh berbagai pihak guna menekan angka kasus COVID-19 menjelang libur perayaan Natal dan tahun baru.
Pengetatan penerapan protokol kesehatan serta kewajiban bagi para penumpang kereta api jarak jauh untuk melampirkan hasil rapid test sebelum melakukan perjalanan menjadi salah satu upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang kereta api.











































